PENGERTIAN RAKYAT, PENDUDUK DAN WARGA NEGARA
1. Rakyat adalah seluruh orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan Pemerintah tersebut. 2. Penduduk menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat 2 adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Penduduk adalah orang-orang yang berada didalam suatu wilayah dan menetap yang terikat oleh aturan aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus. Bukan Penduduk adalah orang-orang yang berada didalam suatu wilayah hanya sementara waktu dan tidak menetap yang terikat oleh aturan aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain. 3. Warga Negara menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat 1 adalah Orang-orang bangsa Indonesia Asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang. Warga Negara adalah orang yang berdasarkan hukum menjadi penduduk suatu negara. Warga Negara menurut UU no.12 tahun 2006 Pasal 1 angka 1 adalah Warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan Perundang-undangan. 4. Kewarganegaraan