Posts

Showing posts from October, 2020

PENGERTIAN RAKYAT, PENDUDUK DAN WARGA NEGARA

  1. Rakyat adalah seluruh orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan Pemerintah tersebut. 2. Penduduk menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat 2 adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Penduduk adalah orang-orang yang berada didalam suatu wilayah dan menetap yang terikat oleh aturan aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus. Bukan Penduduk adalah orang-orang yang berada didalam suatu wilayah hanya sementara waktu dan tidak menetap yang terikat oleh aturan aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain. 3. Warga Negara menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat 1 adalah Orang-orang bangsa Indonesia Asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang. Warga Negara adalah orang yang berdasarkan hukum menjadi penduduk suatu negara. Warga Negara menurut UU no.12 tahun 2006 Pasal 1 angka 1 adalah Warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan Perundang-undangan. 4. Kewarganegaraan

LANDASAN HUKUM WAWASAN NUSANTARA

  Landasan ldiil Landasan idiil wawasan nusantara adalah Pancasila. Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mernpunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pemerintahan, dan seluruh rakyat Indonesia. Landasan Konstitusional Landasan konstitusional wawasan nusantara adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berban

STATUS WARGA NEGARA

  Menurut UU No. 12 Tahun 2006, yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah: 1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia 2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia 3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing 4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia 5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut 6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia 7. anak yang

PENILAIAN HARIAN 2 KELAS X PPKn SMA/SMK

 Klik Link Berikut:   https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfboCtqrn4oXvF_YBSMm2afC7yFSmEblIs5gRBdfnNoGu0uAw/viewform?usp=sf_link