Posts

Showing posts from February, 2021

PENILAIAN HARIAN 1 SEMESTER 2 SMA/SMK

 Silahkan Klik Link Berikut Untuk Memulai Penilaian Harian: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdXrmw9Ok7yu-Wh0pIeRgD9_iLMBCMAVr6C8r-uUV8QBQB9-Q/viewform?usp=sf_link

ANCAMAN INTEGRASI NASIONAL

 Ancaman terhadap integrasi nasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu: 1. Ancaman Militer  Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer terhadap integrasi nasional dapat berasal dari luar negeri dan dari dalam negeri. Beberapa contoh ancaman militer terhadap integrasi nasional adalah:  a. Ancaman dari luar negeri, yaitu:  - Agresi militer  - Pelanggaran wilayah oleh negara lain  - Mata-mata (spionase)  - Sabotase Aksi teror dari jaringan internasional  b. Ancaman dari dalam negeri, yaitu:  - Pemberontakan bersenjata  - Konflik horisontal  - Aksi teror Sabotase  - Aksi kekerasan yang berbau SARA  - Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)  2. Ancaman Nonmiliter  Ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negera, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap

PERAN SERTA WARGA NEGARA DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

Untuk menjaga persatuan dan kesatuan dapat dilakukan dengan menumbuhkan karakter diri, seperti ketulusan, semangat persatuan, kesediaan berkorban, optimisme, dan usaha bela negara. Menurut UU No. 3 tahun 2002, bela negara merupakan sikap dan perilaku warga yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Bela negara dapat berupa fisik dan non fisik. Bela negara fisik merupakan pembelaan terhadap setiap hambatan, gangguan, halangan, dan tantangan yang dilakukan warga negara untuk melindungi bangsa dan negara. Sedangkan bela negara non fisik merupakan pembelaan berdasarkan hak, kewajiban, dan kehormatan melalui profesi dan kemampuan masing-masing warga untuk meningkatkan ketahanan nasional. Menurut UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yaitu: Pendidikan kewarganegaraan Pelatihan dasar kemiliteran Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia Pengabdian sesuai dengan keahlian