PELANGGARAN HAM
A. PENGERTIAN PELANGGARAN HAM Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin olehUndang-undang,dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). B. BENTUK PELANGGARAN HAM DI INDONESI Dilihat dari ringan atau beratnya pelanggaran HAM. HAM terbagi 2, yaitu: 1. Pelanggaran HAM ringan Pelanggaran HAM ringan adalah di l uar genosida dan kejahatan kemanusiaan. Pelanggaran HAM bermotif rasialisme, merupakan bentuk perlakuan dengan memberi pembedaan hak-hak terhadap rasa atau etnis tertentu. Pelanggaran HAM bermotif diskriminasi apartheid, adalah pembedaan hak-hak terhada