KONSEP HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSI
- Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
- Hak Asasi Politik (Political Rights)
- Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
- Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
- Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
- Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Selain Hak Asasi Mnusia, juga terdapat Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. Jadi, kewajiban asasi manusia dapat kita artikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusi lain.
Dalam konteks HAM, Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain yang memiliki hubungan sebab akibat. Seseorang bisa mendapatkan haknya ketika mereka melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Dengan kata lain, hak dan kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas HAM.
Hal ini juga diatur dalam UU RI No.39 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, kewajiban asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Artinya kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dijalankan setiap manusia yang bertujuan untuk menegakan HAM.
Comments
Post a Comment