Posts

PERAN INDONESIA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

1. Makna Hubungan Internasional Secara umum, hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraa.  Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional. Ketiga konsep tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup mendasar dalam halruang lingkupnya yang melampaui batas-batas negara (lingkup internasional). Untuk memperluas pemahaman kalian, berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut.  a. Politik luar negeri adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.  b. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan sem

PELANGGARAN HAM

 A.  PENGERTIAN PELANGGARAN HAM      Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin olehUndang-undang,dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). B.                   BENTUK PELANGGARAN HAM DI INDONESI Dilihat dari ringan atau beratnya pelanggaran HAM. HAM terbagi 2, yaitu: 1.     Pelanggaran HAM  ringan Pelanggaran HAM ringan adalah di l uar genosida dan kejahatan kemanusiaan. Pelanggaran HAM bermotif rasialisme, merupakan bentuk perlakuan dengan memberi pembedaan hak-hak terhadap rasa atau etnis tertentu.   Pelanggaran HAM bermotif diskriminasi apartheid, adalah pembedaan hak-hak terhada

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA

  Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa memandang ras dan jenis kelamin. Sebagai negara yang beradab, Indonesia turut mendukung nilai-nilai HAM yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM. Upaya penegakan HAM adalah seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan membuat HAM semakin dihormati dan diakui oleh segenap masyarakat dan pemerintah. Upaya penegakan HAM adalah seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan membuat HAM semakin dihormati dan diakui oleh segenap masyarakat dan pemerintah. B erikut ini adalah beberapa upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia: 1. Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. Ini adalah lembaga independen yang bertugas untuk mengadakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komna

FAKTOR-FAKTOR PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

  Tindakan-tindakan pelanggaran HAM menurut Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut terbagi atas dua jenis, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal artinya segala hal penyebab pelanggaran HAM yang berasal dari dalam diri individu yang melanggarnya. Sementara faktor eksternal artinya hal-hal yang memengaruhi pelanggaran HAM yang berasal dari luar diri manusia.  Faktor internal pelanggaran HAM Pelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor internal meliputi:  1. Sikap egois dan mementingkan diri sendiri.  Sikap ini membuat seseorang selalu menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya. Sikap ini menyebabkan individu melakukan tindakan yang melanggar hak orang lain asalkan keinginannya terpenuhi.  2. Memiliki kesadaran yang rendah terhadap HAM. Rendahnya kesadaran HAM pada individu dapat menimbulkan perilaku sewenang-wenang. Sikap ini menurut Lubis dan Sodeli ber

BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HAM

  Berdasarkan sifatnya, Pelanggaran HAm  dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Pelanggaran HAM Biasa Adalah kasus pelanggaran HAM yang ringan dan tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang. Namun, ini tetap saja termasuk dalam kategori berbahaya apabila terjadi dalam jangka waktu yang lama. Beberapa contoh pelanggaran HAM ringan adalah pencemaran lingkungan secara sengaja, penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang disengaja, dan lain-lain. Pelanggaran HAM Berat Adalah pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, atau penyanderaan. Menurut UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu : Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama. Kejahatan kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang melu

SUBTANSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA

Salah satu karakteristik  Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila  adalah bersifat universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan.  Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.  Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia.  Pancasila menjamin hak dan kewaji

PENILAIAN HARIAN 1 SEMESTER 2 SMA/SMK

 Silahkan Klik Link Berikut Untuk Memulai Penilaian Harian: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdXrmw9Ok7yu-Wh0pIeRgD9_iLMBCMAVr6C8r-uUV8QBQB9-Q/viewform?usp=sf_link