UPAYA PEMERINTAH DALAM MENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa memandang ras dan jenis kelamin. Sebagai negara yang beradab, Indonesia turut mendukung nilai-nilai HAM yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM.
Upaya penegakan HAM adalah seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan membuat HAM semakin dihormati dan diakui oleh segenap masyarakat dan pemerintah.
Upaya penegakan HAM adalah seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan membuat HAM semakin dihormati dan diakui oleh segenap masyarakat dan pemerintah. Berikut ini adalah beberapa upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia:
1. Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia
Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. Ini adalah lembaga independen yang bertugas untuk mengadakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM.
Wewenang Komnas HAM meliputi:
a. Melakukan pendidikan dan penyuluhan tentang HAM
b. Melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM
c. Melakukan pengkajian dan penelitian tentang HAM
d. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
e. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah.
2. Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan
penegakan HAM. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-
undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia seperti
Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Mengutip dari situs resmi Komnas
HAM, acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM di antaranya
adalah:
- UUD 1945 beserta amandemenya
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
- UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
- Piagam PBB 1945
- Deklarasi Universal HAM 1948
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
3. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman.
Selain berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat, Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
Comments
Post a Comment