KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN DI INDONESIA
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung arti bahwa tiap-tiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Selain pasal di atas, disebutkan juga dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) yang berbunyi, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaann