Posts

Showing posts from November, 2020

KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN DI INDONESIA

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung arti bahwa tiap-tiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Selain pasal di atas, disebutkan juga dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) yang berbunyi, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaann

KONSEP HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSI

Dalam konsep Hak Asasi Manusia, terdapat m acam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) diantaranya sebagai berikut: Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) Hak Asasi Politik (Political Rights) Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights) Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths) Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)  Selain Hak Asasi Mnusia, juga terdapat Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. Jadi, kewajiban asasi manusia dapat kita artikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusi lain. Dalam konteks HAM, Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain yang memiliki hubungan sebab akibat. Seseorang bisa mendapatkan haknya ketika mereka melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Dengan kata lain, hak dan kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas HAM. Hal ini juga diatur dalam UU RI No.39 tahun 1999 pasal 1

HAK ASASI MANUSIA

          Hak Asasi Manusia  (HAM) merupakan hak-hak dasar yang dimiliki manusia dari Tuhan YME sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.           Pengertian lain juga disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah suatu hak dasar yang melekat dalam diri manusia secara kodrati yang memiliki sifat abadi dan universal yang berasal dari Tuhan YME. Adapun Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia adalah sebagai Berikut: 1. Bersifat Universal (universality)           Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia.Negara dan masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. Universalitas hak berarti bahwa hak tidak dapat  berubah atau hak tidak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang 2. Martabat Manusia (human dignity)           Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia.Prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan

SYARAT-SYARAT MENJADI WARGA NEGARA

 Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut. a. Naturalisasi Biasa Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut. 1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin.  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.  3. Sehat jasmani dan rohani.  4. Dapa

ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN

 Pengertian Asas Kewarganegaraan Pengertian Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari sebuah negara tertentu. Dalam berbagai literatur hukum dan dalam praktik, dikenal adanya 3 asas kewarganegaraan, masing-masing adalah ius sanguinis, ius soli dan asas campuran. Dari ketiga asas itu, yang dianggap sebagai asas yang utama ialah asas ius sanguinis dan asas ius soli (Asshiddiqie, 2006:132). Sehingga pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu: a. Asas ius soli (asas kedaerahan) b. Asas ius sanguinis (asas Keturunan) Berikut Keterangan dari asas ius soli dan ius sanguinis: 1. Asas ius soli (asas kedaerahan) Dalam Asas ius soli, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warganegara A. Jadi menurut asas ius soli kewarganegaraan seseorang tidak t

Penilaian Harian 3 SMA/ SMK Kelas X

Silahkan Buka Link Berikut: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfyeyaftmhHrOtPCfaX_uB7XT8hy8B2BxcR67hjmajwQhGJfQ/viewform?usp=sf_link  

Penilaian Harian 2 Kelas XI SMA/SMK

 1. Jelaskan Pengertian Wawasan Nusantara! 2. Jelaskan Tujuan Wawasan Nusantara! 3. Jelaskan Aspek Trigatra secara geografis dan Pancagatra secara ideologis dalam Wawasan Nusantara! 4. Tuliskan Asas-Asas Wawasan Nusantara! 5. Tuliskan Landasan-Landasan  Hukum Wawasan Nusantara!