KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN DI INDONESIA

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung arti bahwa tiap-tiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) :

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain pasal di atas, disebutkan juga dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) yang berbunyi, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Untuk mewujudkan suatu kemerdekaan beragama, maka diperlukan beberapa hal seperti :
a. Pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama yang telah dipeluk oleh warga negara.

b. Tiap pemeluk agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.

c. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan agama lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.

Comments

Popular posts from this blog

WAWASAN NUSANTARA

PELANGGARAN HAM

PERAN SERTA WARGA NEGARA DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA