Posts

Showing posts from August, 2021

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA

  Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa memandang ras dan jenis kelamin. Sebagai negara yang beradab, Indonesia turut mendukung nilai-nilai HAM yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM. Upaya penegakan HAM adalah seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan membuat HAM semakin dihormati dan diakui oleh segenap masyarakat dan pemerintah. Upaya penegakan HAM adalah seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan membuat HAM semakin dihormati dan diakui oleh segenap masyarakat dan pemerintah. B erikut ini adalah beberapa upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia: 1. Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. Ini adalah lembaga independen yang bertugas untuk mengadakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komna

FAKTOR-FAKTOR PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

  Tindakan-tindakan pelanggaran HAM menurut Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut terbagi atas dua jenis, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal artinya segala hal penyebab pelanggaran HAM yang berasal dari dalam diri individu yang melanggarnya. Sementara faktor eksternal artinya hal-hal yang memengaruhi pelanggaran HAM yang berasal dari luar diri manusia.  Faktor internal pelanggaran HAM Pelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor internal meliputi:  1. Sikap egois dan mementingkan diri sendiri.  Sikap ini membuat seseorang selalu menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya. Sikap ini menyebabkan individu melakukan tindakan yang melanggar hak orang lain asalkan keinginannya terpenuhi.  2. Memiliki kesadaran yang rendah terhadap HAM. Rendahnya kesadaran HAM pada individu dapat menimbulkan perilaku sewenang-wenang. Sikap ini menurut Lubis dan Sodeli ber