KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEMENTRIAN NEGARA
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain undang-undang Dasar tersebut diatas, juga daitur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Dalam suatu kementerian terdapat menteri yang memimpin kementerian tersebut sekaligus pihak yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian berada di ibu kota negara dan berada di bawah Presiden.
A. Tugas kementerian negara
Kementerian negara memiliki beberapa tugas, yaitu:
1. Mengikuti dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawab.
2. Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang membutuhkan koordinasi.
3. Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lain untuk bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai masalah. Terlebih yang berkaitan dengan lembaga atau bidang dalam negara.
B. Fungsi kementerian negara
Fungsi kementerian negara terbagi menjadi beberapa yaitu:
1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.
2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.
3. Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya.
4. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab bidangnya.
5.Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan bidangnya.
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
C. Susunan organisasi
Dalam kementrian negara, susunan organisasi tetap diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 Pasal 9 terdiri atas unsur:
1. Menteri sebagai pemimpin.
2. Sekretariat jenderal sebagai pembantu pemimpin.
3. Direktorat jenderal sebagai pelaksanaan tugas pokok.
4. Inspektorat jenderal sebagai pengawas.
5. Badan atau pusat menjadi pendukung dari susunan organisasi.
6. Kementerian yang menangani dalam negeri dan luar negeri melaksanaan tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Menurut Pasal 10, jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada kementerian tertentu.
D. Pembentukan dan Pengubahan Kementrian Negara
Menurut Pasal 12, presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pembentukan kementerian mempertimbangkan:
1. Efisiensi dan efektivitas.
2. Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.
3. Kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas.
4. Perkembangan lingkungan global.
Jumlah dari keseluruhan kementerian paling banyak 34. Mengenai pengubahan dan pembubaran kementerian tidak dapat dilakukan oleh presiden begitu saja. Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian harus dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Kementerian dapat dibubarkan presiden dengan meminta pertimbangan DPR, kecuali kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR .
Comments
Post a Comment