MACAM-MACAM KEKUASAAN NEGARA

 A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

          Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.

Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:

a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang

c. federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.


Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)

a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang

c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.


Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Edisi Revisi 2016. Hal.2-4 

Comments

Popular posts from this blog

WAWASAN NUSANTARA

PELANGGARAN HAM

PERAN SERTA WARGA NEGARA DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA