MEMETAKAN WILAYAH NKRI

 A. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

       Berdasarkan ketentuan Pasa 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan. Perairan pedalaman, perairan kepualauan, dan laut teritorial berserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung dibawahnya.

      Berdasarkan pengertian tersebut dapat diidentifikasikan wilayah Indonesia terdiri atas tiga bagian, yaitu daratan,lautan (perairan), dan udara.

1. Wilayah Daratan

       Wilayah daratan adalah wilayah tanah luas yang dijadikan sebagai tempat tinggal (permukiman) dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan. Wilayah daratan RI terbentang dari Sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai Pulau Rote. Sabang merupakan kota dipulau Weh sebagai gerbang pintu gerbang wilayah barat Indonesia. Merauke merupakan kabupaten di Pulau Papua yang menjadi gerbang bagian timur Indonesia. Sementara itu pintu gerbang wilayah utara dan selatan Indonesia terdapat dipulau Miangas dan pulau Rote.

2. Wilayah Perairan

       Wilayah perairan merupakan wilayah laut yang termasuk kawasan suatu negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 wilayah perairan Indonesia adalah perairan pedalaman,perairan kepulauan,dan laut teritorial. Ketentuan tentang wilayah perairan Indonesia tercantum daam deklarasi Djuanda yang dideklarasikan pada tanggal 13 Desember 1957. Konsep yang dibuat pemerintah Indonesia dalam deklarasi Djuanda kemudian diakui dalam Konversi Hukum Laut PBB pada tahun 1982 United Nations Convention the law of the Sea (UNCLOS). Konversi tersebut dilaksanakan di Montego Bay, Jamaikan pada tahun 1982. Dalam Konversi tersebut dinyatakan bahwa wilayah perairan Indonesia meliputi perairan nusantara,laut wilayah,landasan kontinen,dan zona ekonomi eksklusif.

3. Wilayah Udara

       Wilayah negara jika dibagi secara horizontal menghasilkan batas wilayah darat dan laut.Ketika sebuah wilayah dibagi secara vertikal akan menghasilkan batas di ruang angkasa,di dasar laut,dan tanah dibawahnya.Wialayah udara sama pentingnya dengan wilayah daratan dan perairan,terutama setelah ditemukannya pesawat terbang serta adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.










Comments

Popular posts from this blog

WAWASAN NUSANTARA

PELANGGARAN HAM

PERAN SERTA WARGA NEGARA DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA