WILAYAH NKRI SECARA TERITORIAL

             Indonesia memiliki luas wilayah sebesar 5.455.675 km2 dan 3.544.744 km2 di antaranya atau 2/3 wilayahnya adalah lautan. Karena mempunyai wilayah yang luas, Indonesia berbatasan dengan banyak negara, walaupun mayoritas negaranya adalah negara anggota ASEAN.

        Menurut bentuknya Indonesia mempunyai 3 batas teritorial, di mana dalam batas teritorial ini, Indonesia dan seluruh warganya bebas melakukan kegiatan selama tidak melanggar hukum yang berlaku. Sedangkan untuk negara asing, mereka perlu membuat laporan kepada dinas terkait jika ingin melewati, berkegiatan, dan memasuki wilayah teritorial Indonesia. Wilayah teritorial Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu:


A. LAUT

    Dalam menentukan perbatasan laut biasanya memakai metode penarikan garis dari bagian pantai yang paling rendah ketika surut hingga beberapa mil ke depan. Dalam batas laut ini ada beberapa zona, diantaranya adalah:

  • Batas Laut Teritorial

Adalah batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) ke luar ke arah laut lepas. Garis dasar yang dimaksud adalah garis yang ditarik pada pantai waktu air laut surut. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia. Luas laut teritorial Indonesia adalah 282.583 km2.

  • Batas Landasan Kontinen

Merupakan dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 200 m. Oleh karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 m merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.749.001 km2.

  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

ZEE adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surutLuas ZEE Indonesia adalah 2.936.345 km2. ZEE diumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Mengenai kegiatan-kegiatan di ZEE Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1983 pasal 5 tentang ZEE. Pada ZEE, Indonesia memiliki hak untuk:

  1. Melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam
  2. Berhak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut
  3. Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai sarana perhubungan laut

B. DARAT

Batas daratan adalah batasan negara yang berada di darat dan secara langsung berbatasan dengan wilayah lainnya, batas ini bisa berupa hutan, gunung, dan bentangan darat lainnya, baik mempunyai akses ataupun tidak sesuai dengan kesepakatan negara yang berbatasan.

Indonesia sendiri berbatasan langsung di darat dengan 3 negara. Yaitu Papua New Guinea (berbatas dengan Prov. Papua), Timor Leste (berbatasan dengan Prov. Nusa Tenggara Timur), dan Malaysia (berbatas dengan Prov.Kalimantan Barat dan Timur).


C. UDARA

Batas udara suatu negara dibagi menjadi 2, batas horizontal dan batas vertikal. Batas-batas ini lebih bebas dan lebih mudah dilanggar karena sulit dijaga dan penjagaannya memakan cukup banyak biaya.

  • Batas udara vertikal Indonesia

Batas udara vertikal Indonesia adalah area udara setinggi 110 km dari konfigurasi ketinggian permukaan negara Indonesia.

  • Batas udara horizontal

Batas udara horizontal Indonesia memiliki luas yang sama dengan luas negara Indonesia, yaitu 5.455.675 km2.

Comments

Popular posts from this blog

WAWASAN NUSANTARA

PELANGGARAN HAM

PERAN SERTA WARGA NEGARA DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA